Profil Departemen
Tentang IKK
Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK) resmi berdiri pada Tanggal 10 Januari Tahun 2005 sesuai dengan SK Rektor IPB No. 01/OT/I/2005. Departemen IKK merupakan salah satu departemen di bawah Fakultas Ekologi Manusia IPB. Departemen IKK memiliki mandat untuk pengembangan ilmu dan teknologi di bidang keluarga dan konsumen untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dengan memfokuskan pada pengembangan kualitas anak serta pemberdayaan keluarga dan konsumen. Berdasarkan Undang Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bagian Penjelasan untuk Pasal 10 Ayat 2, ilmu keluarga dan konsumen masuk dalam rumpun ilmu terapan, yaitu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.
Departemen IKK menyelenggarakan Program Studi Sarjana (S1) Mayor Ilmu Keluarga dan Konsumen dan telah terakreditasi “Unggul” (Akreditasi Keunggulan) sesuai Surat Keputusan BAN PT No.6054/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2024 untuk periode 2024-2029. Selain itu, Departemen IKK juga menyelenggarakan Program Studi Magister Sains (S2) Mayor Ilmu Keluarga dan Perkembangan Anak (IKA) dan telah terakreditasi A (Sangat Baik) sesuai Surat Keputusan BAN PT No. 9941/SK/BAN-PT/Ak-PPJM/M/VIII/2021 untuk periode 2021-2026. Selain itu, Departemen juga menawarkan program Program Doktor (S3) Ilmu Keluarga yang telah terakreditasi dengan peringkat “B” (Baik), sesuai Surat Keputusan BAN PT No. 4255/SK/BAN-PT /PB-PS/D/VII/2022 periode 2021-2026.
Departemen IKK menyelenggarakan Program Studi Sarjana (S1) Mayor Ilmu Keluarga dan Konsumen dan telah terakreditasi “Unggul” (Akreditasi Keunggulan) sesuai Surat Keputusan BAN PT No.6054/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2024 untuk periode 2024-2029. Selain itu, Departemen IKK juga menyelenggarakan Program Studi Magister Sains (S2) Mayor Ilmu Keluarga dan Perkembangan Anak (IKA) dan telah terakreditasi A (Sangat Baik) sesuai Surat Keputusan BAN PT No. 9941/SK/BAN-PT/Ak-PPJM/M/VIII/2021 untuk periode 2021-2026. Selain itu, Departemen juga menawarkan program Program Doktor (S3) Ilmu Keluarga yang telah terakreditasi dengan peringkat “B” (Baik), sesuai Surat Keputusan BAN PT No. 4255/SK/BAN-PT /PB-PS/D/VII/2022 periode 2021-2026.